Breaking News

Endi Anwar Nilai Hakim Lampaui Kewenangannya

*Tanggapan Kasat Reskrim Atas Putusan Praperadilan

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Luwuk Taufiqqurohman, SH, M.Hum atas permohonan praperadilan Naser Himran yang menerima sebagian permohonan pemohon, memunculkan tanggapan AKP. Endi Anwar selaku Kasat Reskrim Polres Banggai yang juga menjadi termohon I dalam praperadilan. Ia menilai, hakim dalam putusannya sudah melampaui kewenangan. Berikut petikan penjelasan Kasat Reskrim AKP Endi Anwar dalam wawancara dengan wartawan Media Banggai Iwan Kurniawan Basir, Rabu (25/4) kemarin.
Apa tanggapan bapak terhadap hasil putusan praperadilan oleh hakim tunggal PN Luwuk yang menerima sebagian permohonan pemohon?

- Saya belum menerima salinan lengkap putusan praperadilan kemarin, namun atas putusan tersebut saya akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Palu.
Apa Alasannya ?
- Karena apa yang diputuskan oleh hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan tersebut salah menafsirkan apa yang tercantum dalam pasal 77 KUHAP, dimana dalam pasal itu menjelaskan, Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Maksud Bapak?
- Penyidik tidak pernah menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3, jadi berdasarkan pasal diatas tentang prapradilan, sangat tidak relevan dengan putusan hakim tunggal karena sekali lagi kami tidak pernah menerbitkan surat penghentian penyidikan.

Jadi putusan kemarin bagaimana?
- Putusan tersebut kabur serta membingungkan bagi saya, karena disatu sisi hakim menerima sementara disisi lain hakim menolak, seharusnya kalau memang ditolak yang ditolak tapi kalau mau diterima nyatakat saja diterima, tetapi sekali lagi apa yang diputus hakim kemarin bukan substansi dari praperadilan tentang adanya penghentian penyidikan, kami tidak pernah menghentikan penyidikan kok.
Membingungkan bagaimana yang dimaksud bapak?
- Ya iyalah, amar putusan hakim bukan substansi meteri praperadilan, saya tidak pernah menghentikan penyidikan, bagaimana bisa dikatakan seolah-olah, dalam hukum kita tidak bisa berasumsi atau berpresepsi tetapi sesuai fakta, dan faktanya saya tidak menerbitkan SP3.
Terhadap amar putusan yang memerintah bapak dalam jangka waktu satu bulan untuk menyerahkan tersangka seluruhnya atau sebagian kepada JPU, apa tanggapan bapak? - Saya sangat menyesal, karena putusan kemarin sudah melampaui kewenangan hakim, karena itu merupakan kewenangan kami sebagai penyidik sebagaimana KUHAP yang berkoordinasi dengan JPU terlebih dahulu.

Jadi menurut bapak, apa yang diputus kemarin oleh hakim tunggal bukan substansi praperadilan? - Betul, itu bukan substabsi materi praperadilan, karena yang dapat dimintakan dilakukan permohonan praperadilan adalah, sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan, tapi kami tidak pernah menghentikan penyidikan jadi yang disidangkan kemarin bukan substansi praperadikan.

Selain melakukan perlawanan hingga ke Pengadilan Tinggi di Palu, apa yang bapak bakal lakukan?
- Nantinya setelah ada salinan putusannya secara lengkap saya terima, akan saya kirimkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk diteliti dan diperiksa kembali putusan yang membingungkan seperti itu.
 Menanggapi permohonan praperadilan yang mengatakan seolah-olah baik secaralangsung atau tidak langsung penyidik telah menghentikan penyidkan, apa pendapat bapak?
- Kami tidak pernah meneribitkan SP3 atau menghentika penyidikan, trus apa landasan hukum yang mengatakan kami telah menghentikan penyidikan.
 Apa tanggapan terakhir bapak?
- Jika nantinya PT Palu menguatkan putusan hakim tunggal PN Luwuk, ini merupakan presedent buruk bagi institusi peradilan, karena hal ini bakal menjadi yuris predensi bagi kasus kasus lainnya, karena hakim telah melampaui kewenangan dua institus yakni Polres Banggai dan Kejari Luwuk.

Endi berharap agar secepatnya menerima salinan putusan yang sudah beberapa hari dibacakan oleh hakim tunggal, sehingga pihaknya dapat melakukan upaya hukum lainnya. **