Karyawan PT.ATN Mengamuk
*Perusahaan Nikel Menunggak 2 Bulan Gaji
MEDIA BANGGAI-Masama. Puluhan karyawan PT.ATN di Kecamatan Masama mengamuk, Rabu (25/4) tadi malam. Mereka menuntut pembayaran gaji yang sudah memasuki bulan kedua namun belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Mereka menyita sebuah mobil dan sebuah alat pengukur kadar nikel dan nyaris membakarnya.
Aksi tersebut dilakukan di Desa Minang Andala. Menurut sejumlah karyawan yang ditemui semalam, pihak perusahaan telah melakukan kontrak kerja selama tiga bulan terhitung sejak 3 Maret 2012, namun hingga saat ini gaji tersebut belum juga dibayarkan. Mereka meminta pihak perusahaan segera merealisasikan pembayaran gaji sebagaimana isi kontrak kerja yang dibuat.
"Kami sudah berulang kali mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan, namun tidak pernah direalisaikan, setiap dilakukan pertemuan hanya dijanjikan saja dan tidak ada realisasi," tutur sejumlah karyawan yang ditemui di lokasi demonstrasi, semalam.
Mobil strada dengan nomor polisi B 9457 PBA itu disita karyawan dan ditempatkan dihalaman Kantor Desa Minang Andala.
Aksi yang dilakukan itu membuat ruas jalan tersebut menjadi macet. Kepala Desa Minang Andala, Fainal Zibran mengundang para karyawan yang diantaranya juga adalah warga Desa Minang Andala, untuk melakukan pertemuan di Kantor Desa.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Minang Andala, Fainal Djibran menjelaskan, pihaknya tetap mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan apa yang menjadi permintaan karyawan yang juga sebagian adalah warga desanya.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini, saya sudah sering komunikasikan dengan pihak perusahaan, namun entah mekanisme apa yang ada di internal perusahaan sehingga sampai sekarang tuntutan karyawan belum direalisasikan," tutur Fainal.
Dalam pertemuan itu, Fainal menyampaikan sebuah surat yang dikirimkan pihak manajemen yang dititipkan melalui seorang karyawan, yang berisi adanya informasi dari pihak PT.ATN, bahwa berdasarkan rapat yang dilakukan manajemen PT.ATN di Jakarta, bahwa pihak perusahaan PT.ATN akan membayarkan gaji karyawan tersebut, yang disebutkan merupakann karyawan PT.MBS, sebuah kontraktor di dalam wilayah izin tambang nikel milik PT.ATN.
"Kami (PT.ATN--red) akan memberikan pinjaman, namun pinjaman itu akan diganti jika karyawan sudah menerima gaji dari pihak PT.MBS," begitu pengakuan manajemen PT.ATN dalam surat tersebut.
Namun karyawan yang melakukan aksinya itu tetap bersikeras pihak perusahaan harus membayar gaji mereka selama tiga bulan sebagaimana dalam kontrak, dan sepanjang gaji tersebut belum dibayarkan maka selama itu aset perusahaan yang dalam penyitaan karyawan akan terus ditahan. (*gafar)