Breaking News

Nyali Satreskrim Diuji

* Terkait Penuntasan kasus Minyak Tanah

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, diuji kemampuannya dalam mengungkap kasus dugaan penyelundupan minyak tanah (Mitan) yang diduga dilakukan oleh Yasin Urusi. Karena bukan saja BAP penyidik yang enggan ditandatangani Kasatpol PP itu, namun Yasin juga tak menolak dijadikan tersangka.
Beberapa kali sikap tidak kooperatif diperlihatkan Tersangka dihadapan penyidik. Berbagai surat yang disodorkan penyisik, seperti penandatanganan BAP, penandatanganan penolakan untuk menandatangani BAP, surat penetapan tersangka, tak ditandatangani pimpinan Pol PP Pemkab Banggai itu. Senin (23/4) lalu misalnya, Kasatreskrim mengatakan, usai diperiksa kesehatannya, orang nomor satu di lingkup Satpol PP itu meninggalkan Polres tanpa pemberitahuan pada penyidik, dan tidak kembali tanpa alasan jelas. Kasat Reksim AKP. Endi Anwar seolah dibuat tak berdaya menghadapi kasat Pol PP ini.
Endi Anwar sendiri, belum lama ini menunjuk Yusak Siahaya, SH selaku Kuasa Hukum yang bakal mendampingi Yasin saat dilakukan penyidikan polisi. Yusak juga membenarkan, dirinya ditunjuk oleh penyidik guna mendampingi Yasin saat dilakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.
Hingga saat ini, masyarakat terus menunggu akhir proses hukum kasus minyak tanah yang diduga melibatkan petugas Pemkab Banggai. *IRW4N