Pemda Terancam Digugat Lagi
*Jika Kecamatan Saluan Tak Lahir
MEDIA BANGGAI-LUWUK. Apabila Pemerintah Kabupaten Banggai tidak merealisasikan pembentukkan Kecamatan Saluan, maka Ketua Forum Pembentukan Kecamatan Saluan, Sukirlan Sandagang, mengancam akan menempuh upaya hukum. Pasalnya, perjuangan pembentukkan Kecamatan Saluan, sudah dilakukkan sejak tahun 2005 silam dan telah mendapatkan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, yang menyatakan bahwa Kecamatan Saluan layak dimekarkan. “Kami akan menempuh upaya hukum untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Banggai, jika tidak merealisasikkan pembentukkan Kecamatan Saluan,” ancam Sukirlan Sandagang, Rabu (11/4) kemarin.
Persyaratan untuk membentuk kecamatan tersebut, tekan dia, sudah final. Dimulai dari pemekaran desa agar memenuhi syarat berdirinya sebuah kecamatan. Bahkan naskah akademik yang dihasilkan Universitas Tadulako, telah merekomendasikan bahwa Kecamatan Saluan layak dan memenuhi syarat menjadi kecamatan baru. Sehingga tidak ada lagi alasan Pemda menggugurkan aspirasi masyarakat di wilayah calon Kecamatan Saluan.
Sukirlan bahkan menuding pernyataan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai, yang menyatakan masih ada persoalan administrasi yang menghambat pemekaran kecamatan Saluan, sebagai sebuah kebohongan besar. “Sampai saat ini, kami sangat bingung dengan logika berfikir Pemda. Hanya karna satu orang kepala desa di Kecamatan Kintom yang menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Kecamatan Salauan, lalu menggugurkan aspirasi mayoritas kepala desa untuk membentuk Kecamatan Saluan. Pak Irfan Poma, selaku Kabag Tapem tahu persis tentang permasalahan itu, sehingga masalah tersebut tidak bisa menjadi alasan membatalkan pemekaran Kecamatan Saluan,” tegasnya.
Bahkan tambah praktisi hukum ini, isu yang menyatakan bahwa belum ada kesepakatan masyarakat soal nama, merupakan isu yang sangat naïf dan tidak masuk akal. Isu tersebut, sengaja dihembuskan untuk menggagalkan pembentukkan Kecamatan Saluan.
Bila niat menggugat itu berjalan, maka langkah hukum ini adalah kali kesekian kalinya Pemda Banggai dibawah pemerintahan Sofhian Mile menghadapi gugatan hukum. Sebelumnya, Pemda digugat sejumlah PNS dan akhirnya kalah pada PTUN tingkat pertama di Palu.*Aswad
Persyaratan untuk membentuk kecamatan tersebut, tekan dia, sudah final. Dimulai dari pemekaran desa agar memenuhi syarat berdirinya sebuah kecamatan. Bahkan naskah akademik yang dihasilkan Universitas Tadulako, telah merekomendasikan bahwa Kecamatan Saluan layak dan memenuhi syarat menjadi kecamatan baru. Sehingga tidak ada lagi alasan Pemda menggugurkan aspirasi masyarakat di wilayah calon Kecamatan Saluan.
Sukirlan bahkan menuding pernyataan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai, yang menyatakan masih ada persoalan administrasi yang menghambat pemekaran kecamatan Saluan, sebagai sebuah kebohongan besar. “Sampai saat ini, kami sangat bingung dengan logika berfikir Pemda. Hanya karna satu orang kepala desa di Kecamatan Kintom yang menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Kecamatan Salauan, lalu menggugurkan aspirasi mayoritas kepala desa untuk membentuk Kecamatan Saluan. Pak Irfan Poma, selaku Kabag Tapem tahu persis tentang permasalahan itu, sehingga masalah tersebut tidak bisa menjadi alasan membatalkan pemekaran Kecamatan Saluan,” tegasnya.
Bahkan tambah praktisi hukum ini, isu yang menyatakan bahwa belum ada kesepakatan masyarakat soal nama, merupakan isu yang sangat naïf dan tidak masuk akal. Isu tersebut, sengaja dihembuskan untuk menggagalkan pembentukkan Kecamatan Saluan.
Bila niat menggugat itu berjalan, maka langkah hukum ini adalah kali kesekian kalinya Pemda Banggai dibawah pemerintahan Sofhian Mile menghadapi gugatan hukum. Sebelumnya, Pemda digugat sejumlah PNS dan akhirnya kalah pada PTUN tingkat pertama di Palu.*Aswad