Breaking News

BSS Dituding Kuasai Lahan Warga

MEDIA BANGGAI-Luwuk. PT.Banggai Sentral Sulawesi (BSS) di tuding ahli waris (Alm) Haka Usman, yang mengaku sebagai pemilik, telah menyerobot lahan mereka seluas 50 x 37 meter yang terletak di jalan Tan Malaka atau tepatnya di depan kantor Kelurahan Karaton Luwuk.
Ketika mengadukan persoalan tersebut di kantor Kelurahan Karaton Rabu (3/5) kemarin, Sahadia Usman, istri dari almarhum Haka Usman, mengatakan, lahan tersebut adalah benar milik mereka dan statusnya hanya dipinjamkan kepada Leni Madayanto pada tahun 1979 lalu, dengan alasan hanya untuk dibuatkan garasi mobil. Namun setelah beberapa tahun, tanah tersebut telah beralih ke tangan Ko’ Koang dan kemudian diduga dijual kepada PT.Banggai Sentral Sulawesi (BSS) yang saat ini menempati lokasi itu.
“Lahan ini milik suami saya (alm) Haka Usman, tiba-tiba sudah di tutupi dengan pagar besi, padahal suami saya tidak pernah mengatakan telah menjual sebidang tanah itu kepada siapa pun. Ini namanya penyerobotan, jika ada sertifikat lain ditanah tersebut, itu palsu!,” cetusnya.
Dari bukti surat-surat yang dimiliki oleh ahli waris (alm) Haka Usman kepada pihak Kelurahan, terlihat beberapa dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan yang sah, seperti yang diterbitkan mantan Camat Luwuk Drs. H Panrely berserta pengakuan di atas materai dari beberapa saksi dan pemilik lahan yang berdekatan, serta bukti kwitansi peminjaman dari Leni Madayanto dengan biaya sewa lahan Rp. 100 ribu.
Lurah Karaton Kamrin Piter melalui stafnya yang menangani persoalan tersebut, Ahmad, S.sos, mengatakan, dari bukti-bukti ini mereka akan segera menindak lanjuti persoalan tersebut, dengan memberikan surat panggilan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera menyelesaikannya. *roy