Breaking News

Kasat Pol PP Bisa di DPO

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Sikap tidak koope-ratif yang dipertunjukan Kasatpol PP Yasin Urusi yang enggan menanda-tangani surat penetapan-nya sebagai tersangka dan enggan menandatangani BAP memantik reaksi keras Kasat Reskrim Polres Banggai AKP. Endi Anwar.
Kepada media ini, Endi Anwar berharap agar Yasin memperlihatkan sikap kooperatif, karena saat ini penyidik bakal melakukan penahanan terhadapnya, namun karena Yasin sering tidak berada ditempatnya maka penahanan itu tidak dapat dilakukan.
“Saya berharap agar Yasin Urusi mau kooperatif atau bekerjasama, agar kasus ini bisa segera selesai, karena rencananya kami akan melakukan penahanan terhadapnya,” ujar Endi ditemui diruang kerjanya Rabu kemarin.
Bahkan jika Yasin masih terus memperlihatkan sikap tidak bekerjasama dengan terus lari dari kejaran polisi, tidak menutup kemungkinan terhadapnya akan diterbitkan DPO Polisi. Endi meminta dalam waktu dekat ini Yasin segera menemui penyidiknya.
“Kalau dia masih tidak mau kooperatif, maka kami akan menetapkannya sebagai DPO biar masyarakat yang mengetahui keberadaanya bisa memberitahukan pada kami agar tersangka dapat kami tangkap,” tambahnya.
Berkaitan dengan kasus yang menjerat Yasin, informasi yang diperoleh media ini bahwa Yasin sudah beberapa hari tidak berkantor di ruang kerjanya. Bahkan beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim sudah menemui Wakil Bupati untuk memberitahukan sekaligus meminta izin melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Yasin. Sayangnya usai memberitahukan Wabub, Yasin sudah tak diketahui entah kemana. *IRW4N