Panggilan Polisi Dibalas Surat Dokter
*Kasus Mitan Kasat Pol PP
MEDIA BANGGAI-Luwuk. Surat panggilan sebagai tersangka dugaan penyelundupan minyak tanah kepada Yasin Urusi telah dilayangkan penyidik Sabtu (7/4) lalu, dan memerintahkan agar Kasatpol PP ini menghadap kepada penyidik sebagai tersangka pada Selasa (10/4) hari ini, ternyata dibalas oleh tersangka melalui surat keterangan pada Senin (9/4) kemarin. Penyidik Polres Banggai menerima secarik surat keterangan sakit yang mengharuskan Yasin beristirahat selama tiga hari.
Kasat Reskrim AKP.Endi Anwar yang dimintai keterangannya terkait hal itu membenarkan pihaknya telah menerima surat keterangan sakit dari tersangka dugaan penyelundupan minyak tanah.
“Benar tadi penyidiknya telah menerima surat keterangan sakit Yasin Urusi, disurat itu menerangkan bahwa tersangka mesti beristirahat selama tiga hari,” ujar Endi diruang kerjanya Senin (9/4) kemarin.
Sehingganya berdasarkan surat itu, pihaknya mengundur jadwal pemeriksaan Yasin sebagai tersangka yang sejatinya akan dilaksanakan pada Selasa (10/4) hari ini. Pemeriksaan terhadap Kasatpol PP ini akan dilakukan pada Kamis (12/4) mendatang.
Surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter Rasmina Mahmud itu, tidak menjelaskan secara spesifik apa penyakit yang diderita Kasatpol PP itu. Surat itu hanya menjelaskan bahwa Yasin dalam keadaan sakit dan mesti beristirahat.*IRW4N