Breaking News

Polres Dan Kejari Seriusi Praperadilan

MEDIA BANGGAI-Palu. Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Luwuk Taufiqqurohman, SH, MH yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon praperadilan ternyata berbuntut panjang, saat ini Kasat Reskrim Polres Banggai AKP. Endi Anwar berada di Palu guna meminta putusan akhir Pengadilan Tinggi Palu.
Kajari Luwuk Moh. Syarifuddin, SH, MH saat ini juga berada di Palu guna melakukan hal yang sama. Ketika dimintai keterangannya, Kajari mengatakan apa yang dilakukan pihaknya adalah hak seseorang sebagai termohon untuk mencari keadilan, sehingga meminta putusan akhir Pengadilan Tinggi adalah jalan yang sudah diatur perundangan.
Ketika disinggung mengenai putusan praperadilan, baik Kajari maupun Kasat Reskrim dengan kalimat yang hampir sama mengatakan, apa yang diputus oleh hakim tunggal praperadilan beberapa waktu lalu sangat keliru dan bukan kewenangan hakim, pasalnya selain telah mengambil kewenangan mereka sebagai JPU dan Penyidik, hakim juga dianggap telah memutus persoalan yang bukan substansi praperadilan sesuai dengan penjabaran pasal 77 KUHAP.
Pada penjelasannya kedua termohon ini mengatakan, pemohon praperadilan menganggap penyidik telah menghentikan penyidikan sementara penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) begitupun JPU dianggap tidak mau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik.. Namun anehnya menurut Kasat Reskrim dalam putusannya hakim tunggal seolah-olah sepakat bahwa ada penghentian penyidikan.
Selain akan meminta putusan akhir Pengadilan Tinggi Palu, baik Kajari maupun Kasat Reskrim bakal mengirimkan salinan putusan hakim PN Luwuk itu ke Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas Daerah serta ke Mahkamah Agung. *IRW4N