Permohonan Banding Ditolak PN
Endi Anwar : “PN Luwuk Langgar Hak Terhukum”
MEDIA BANGGAI-Palu. Kasat Reskrim Polres Banggai AKP. Endi Anwar sebagai termohon I praperadilan pemohon Naser Himran, berang saat permohonan bandingnya atas putusan hakim tunggal yang menerima sebagian permohonan pemohon yang disampaikan Jumat (27/4) lalu ditolak oleh Pengadilan Negeri Luwuk.
Menurut Endi Anwar penolakan yang dilakukan oleh PN Luwuk atas permohonan bandingnya guna mendapat putusan akhir Pengadilan Tinggi Palu, adalah melanggar hak asasinya sebagai seorang warga negara yang menjadi terhukum. Namun demikian Endi sebagai salah seorang termohon akan tetap meminta putusan akhir Pengadilan Tinggi Palu sebagai jalur hukum yang diatur dalam pasal 83 ayat (2) KUHAP yang menyatakan putusan praperadilan yang menetapkan sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
“Penolakan upaya banding yang dilakukan oleh PN Luwuk beberapa waktu lalu adalah melanggar hak saya sebagai seorang terhukum, selain itu apa yang dilakukan PN Luwuk melanggar hak asasi saya guna mencari keadilan, sehingga upaya meminta putusan akhir Pengadilan Tinggi Paliu akan tetap saya lakukan,” ujar Endi dengan nada tinggi.
Ketika ditemui Senin (30/4) kemarin di Palu, Endi Anwar mengatakan sudah menyiapkan memori banding atas putusan sidang praperadilan hakim tunggal PN Luwuk, memori banding itu akan segera diserahkan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Palu.
“Memori banding putusan praperadilan telah selesai kami buat, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Pengadilan Tinggi Palu,” tambah Endi.
Endi saat ditanyakan keberadaanya di Palu mengatakan, dirinya sengaja ke Palu dikhususkan guna mengurus pengajuan banding atas putusan praperadilan di Pengadilan Tinggi Palu agar mendapat putusan akhir. *IRW4N