Pejabat Korupsi Terancam Dipecat
MEDIA BANGGAI-Salakan. Baperjakat bersama Wakil Bupati Bangkep Drs. H. Zakaria Kamindang, akhir Agustus lalu melaksanakan rapat koordinasi guna membicarakan persoalan pegawai negeri sipil yang terjerat dalam proses hukum korupsi, sebagaimana diatur dalam UU no 35 tahun 2011 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS ).
Rapat koodinasi tersebut dilaksanakan diruang kerja Wakil Bupati dan dihadir oleh Sekda, Staf Ahli, Kepala BKD dan kepala inspektorat.
Usai rapat koodinasi, ketua Baperjakat yang juga Sekda Bangkep Sudirman Salotan pada awak media ini menjelaskan bahwa rapat koordinasi tim Baperjakat bersama Wakil Bupati adalah membicarakan persoalan aturan UU no 35 tahun 2011 tentang PNS yang terjerat dalam kasus korupsi.
Menurut panglima PNS kabupaten Bangkep, ada sejumlah PNS kabupaten Bangkep yang telah dijatuhkan vonis bersalah oleh pihak Pengadilan Negeri dan memiliki kekuatan hukum terkait kasus korupsi. Terhadap mereka itu, terancam diberikan sanksi berupa pemecatan sebagai PNS sebagai mana diatur dalam UU tentang PNS.
Sebagaimana dalam penjelasan UU nomor 35 tahun 2011, pemberian sanksi bagi PNS yang terjerat kasus korupsi dan memiliki pangkat 4 c adalah kewenangan presiden, sementara bagi PNS yang memiliki pangkat 4 a keatas adalah kewenangan gubenur dan bagi PNS dengan pangkat 3 d ke bawah adalah kewenangan bupati.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada sejumlah PNS yang memegang jabatan di Bangkep terjerat dalam kasus korupsi dan tengah menjalani hukuman.
Sementara Wakil Bupati Bangkep mengatakan, rapat koodisasi ini masih sebatas pengkajian atas penjelasan UU no 35 tahun 2011, dan hasil rapat ini akan dilaporkan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.*ramli.
Rapat koodinasi tersebut dilaksanakan diruang kerja Wakil Bupati dan dihadir oleh Sekda, Staf Ahli, Kepala BKD dan kepala inspektorat.
Usai rapat koodinasi, ketua Baperjakat yang juga Sekda Bangkep Sudirman Salotan pada awak media ini menjelaskan bahwa rapat koordinasi tim Baperjakat bersama Wakil Bupati adalah membicarakan persoalan aturan UU no 35 tahun 2011 tentang PNS yang terjerat dalam kasus korupsi.
Menurut panglima PNS kabupaten Bangkep, ada sejumlah PNS kabupaten Bangkep yang telah dijatuhkan vonis bersalah oleh pihak Pengadilan Negeri dan memiliki kekuatan hukum terkait kasus korupsi. Terhadap mereka itu, terancam diberikan sanksi berupa pemecatan sebagai PNS sebagai mana diatur dalam UU tentang PNS.
Sebagaimana dalam penjelasan UU nomor 35 tahun 2011, pemberian sanksi bagi PNS yang terjerat kasus korupsi dan memiliki pangkat 4 c adalah kewenangan presiden, sementara bagi PNS yang memiliki pangkat 4 a keatas adalah kewenangan gubenur dan bagi PNS dengan pangkat 3 d ke bawah adalah kewenangan bupati.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada sejumlah PNS yang memegang jabatan di Bangkep terjerat dalam kasus korupsi dan tengah menjalani hukuman.
Sementara Wakil Bupati Bangkep mengatakan, rapat koodisasi ini masih sebatas pengkajian atas penjelasan UU no 35 tahun 2011, dan hasil rapat ini akan dilaporkan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.*ramli.