Breaking News

Polisi Tahan Lurah Maahas

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Setelah sempat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Banggai lebih dari dua jam lamanya, Selasa (4/9) kemarin, Lurah Maahas Kecamatan Luwuk Ramli Hi Yusuf (52) yang tersandung dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat ditahan polisi ditingkat penyidikan.
Kapolres Banggai AKBP. Dadan, SH yang dimintai keterangannya atas penahanan terhadap Lurah Maahas mengatakan, penahanan itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan yang dilakukan polisi, Kapolres saat itu mengakui sudah menandatangani surat perintah penahanannya.
“Tadi surat perintah penahanannya sudah saya tandatangani, penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan,” jawabnya singkat saat ditemui diruang kerjanya.
Ramli yang dijerat penyidik dengan sejumlah pasal berlapis tersebut saat ini tengah mendekam dalam sel Mapolres Banggai untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak Selasa (4/9) kamarin hingga Senin (24/9) mendatang. Istri beserta anaknya saat itu terlihat menemani Ramli ketika hendak dimasukan dalam sel tahanan. *irwan