Terpidana Ilegal Loging Berkeliaran
MEDIA BANGGAI-Luwuk. Janji bakal mengeksekusi para terpidana illegal loging usai lebaran yang disampaikan Kejaksaan Negeri Luwuk, ternyata hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, hingga saat ini para terpidana illegal loging yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap masih bebas berkeliaran.
Sebanyak tujuh terpidana illegal loging yang seharusnya segera dilakukan eksekusi, justru sering terlihat melakukan aktifitasnya secara bebas. Bahkan beberapa diantaranya masih tetap beraktifitas mengolah kayu. Fahri dan Bahar Bahtiar misalnya, sebagai terpidana dalam kasus itu, justru dikabarkan masih aktif melakukan pengolahan kayu.
Selain janji bakal segera mengeksekusi para terpidana illegal loging, Kejari Luwuk juga berjanji bakal menetapkan DPO kepada para terpidana yang sudah tidak berdomisili didaerah ini atau tempat tinggalnya tidak diketahui namun tidak juga direalisasi.
Para praktisi hukum menilai selaku eksekutor putusan, Jaksa seharusnya dengan cepat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan membiarkan para terpidana yang dinyatakan bersalah bebas bekeliaran untuk mengulangi perbuatannya. *irwan