Hengky Terancam Pidana Baru
MEDIA BANGGAI-Luwuk. Ulah iseng Hengky Putra Menono menyebarkan video syurnya bersama sang kekasih dijejaring social Facebook berbuntut panjang, Hengky yang kini sudah ditangkap kepolisian Polsek Malalayang, Sulawesi Utara itu juga dipolisikan di Polres Banggai dalam dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Ginsa Lianto, orang tua PJL (16) pada Kamis pekan kemarin melaporkan Hengky ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai. Pada laporan polisi tersebut Ginsa menguraikan terjadinya pencabulan itu sekitar bulan Februari dimana terlapor mengajak anaknya yang masih belum dewasa melakukan hubungan seks layaknya suami istri.
Terungkap juga dalam laporan polisi tersebut, aksi Hengky dan PJL ini dilakukan dirumat pelapor saat orang tua PJL tidak berada dirumah. Perbutan yang belum layak dilakukan pasangan belum resmi itu, diduga dilakukan diruang tamu.
Kanit I SPKT melalui Paur Humas Bag Ops saat dimintai keterangannya membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Jika terbukti, Hengky selain bakal menjalani pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU IT) juga terancam pidana Undang-Undang Perilindungan anak. *irwan
Ginsa Lianto, orang tua PJL (16) pada Kamis pekan kemarin melaporkan Hengky ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai. Pada laporan polisi tersebut Ginsa menguraikan terjadinya pencabulan itu sekitar bulan Februari dimana terlapor mengajak anaknya yang masih belum dewasa melakukan hubungan seks layaknya suami istri.
Terungkap juga dalam laporan polisi tersebut, aksi Hengky dan PJL ini dilakukan dirumat pelapor saat orang tua PJL tidak berada dirumah. Perbutan yang belum layak dilakukan pasangan belum resmi itu, diduga dilakukan diruang tamu.
Kanit I SPKT melalui Paur Humas Bag Ops saat dimintai keterangannya membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Jika terbukti, Hengky selain bakal menjalani pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU IT) juga terancam pidana Undang-Undang Perilindungan anak. *irwan