Breaking News

Polisi Bekuk Pemilik Narkoba

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Banggai. Rabu (18/4) sekitar pukul 14.00 wita kemarin, salah seorang pengedar obat terlarang berinisial MM berhasil ditangkap petugas di komplek Kelapa Dua Bawah Kelurahan Simpong.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba AKP.Muzzakir, keberhasilan penangkapan terhadap MM berkat informasi dan kerjasama masyarakat, sehingga MM berhasil dibekuk polisi saat hendak menjual sediaan farmasi tersebut. MM menurut Muzzakir adalah Target Operasi (TO) jajarannya sejak lama.
“MM berhasil kami tangkap siang tadi di Kelapa Dua, dia sudah lama menjadi TO jajaran kami, namun baru kemarin MM berhasil kami tangkap. Hal ini juga tidak lepas dari informasi dan kerjasama masyarakat,” ujar Muzzakir.
Saat ditangkap petugas dirumahnya, MM tidak melakukan perlawanan, dari tangannya petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan obat terlarang jenis Dextro dan THD sejumlah 55 butir yang siap diperjual belikan. Sebelumnya Satresnarkoba berhasil mengamankan obat yang sama dengan jumlah ribuan butir.
“Ini adalah pengembangan dari temuan obat sejumlah seribu butir lebih, dan dari tangan MM kami berhasil mengamankan obat sejumlah 55 butir jenis THD dan Dextro yang siap dijual,” ujarnya.
Hingga sore kemarin, MM tengah dimintai keterangan oleh Penyidik, ia bakal ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedepan Muzzakir berharap agar masyarakat terus memberikan informasi kepada jajarannya, sehingga generasi muda Kabupaten Banggai dapat bebas dari jeratan dan ketergantungan Narkoba. *IRW4N